Salam
Silaturrahmi........
Peristiwa hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat
yang menggerakkan suatu peraturan hukum tertentu, sehingga ketentuan-ketentuan
yang tercantum di dalamnya kemudian dihubungkan dengan akibat hukum. Contoh:
dalam hal kewarisan berlaku bila terjadi kematian. Sehingga peristiwa hukum
kongkrit tidak dengan sendirinya menjadi peristiwa hukum.
Peristiwa hukum tidak mungkin terjadi tanpa ada kaidah
hukum dan tidak dapat dikualifikasi tanpa kaidah hukum. Peristiwa hukum
diciptakan oleh kaidah hukum, dan sebaliknya kaidah hukuk terjadinya
dipengaruhi oleh peristiwa kongkrit.
Peristiwa kongkrit dapat berakibat hukum bila ada kaidah
hukum. Contoh: minum racun kemudian mati. Kaidah hukum tidak semata-mata
ketaatannya pada sanksi, tetapi pada rasa percaya dan kesusilaaan. Kaidah hukum
yang tidak mempunyai sanksi disebut “Lex Imperfecta”. Contohnya, penghormatan
anak terhadap orang tua.s
Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar