Senin, 17 September 2012

KAIDAH-KAIDAH SOSIAL


Salam Silaturrahmi........

Dalam hidup bermasyarakat diperlukan suatu pedoman bagaimana bertingkah laku agar tidak merugikan orang lain. Kaidah Sosial/Norma merupakan patokan/alat ukur bertingkah laku dalam masyarakat. Pada hakekatnya merupakan perumusan suatu pandangan mengenai prillaku yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan, yang dilarang/diperintahkan.
Kaedah sosial terbagi lima bagian yang masing-masing bagian tersebut tergantung dimana menempatkannya.
1. Norma kepercayaan/agama
ü  Bersumber pada Tuhan
ü  Ditujukan untuk orang yang beriman yakni sikap batin manusia
ü  Yang memberi sanksi adalah Tuhan
ü  Tujuannya untuk penyempurnaan diri manusia
ü  Berisi kewajiban/membebani kewajiban dan hak sebagai hamba
2. Norma Kesusilaan
ü  Berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan berbagai manusia
ü  Bersumber dari diri pribagi manusia yang paling dalam dan bersih
ü  Ditujukan kepada umat manusia agar terbentuk kebaikan akhlak pribadi guna penyempurnaan manusia dan melarang manusia melakukan perbuatan jahat
ü  Daya kerjanya membebani manusia dengan kewajiban tetapi kurang tegas sehingga menusia sering menyimpang
ü  Sifatnya otonom ditujukan kepada sikap batin manusia
3. Norma Sopan Santun
ü  Sumbernya dari masyarakat dan didasarkan atas kepatutan dan kepantasan dalam masyarakat
ü  Ditujukan kepada sikap lahir manusia
ü  Menyentuh kehidupan bersama
ü  Sifatnya heteronom yaitu, kekuasaan berasal dari luar
2. Norma Hukum
ü  Berasal dari lembaga yang berwenang, sifatnya formal
ü  Tujuannya untuk ketertiban dan kedamaian masyarakat
ü  Ditujukan kepada sikap lahir manusia
ü  Sanksi datang dari lembaga resmi
ü  Membebani kewajiban dan memberikan hak
ü  Bersifat normative, atributif, imperatif
ü  Meski tidak suka sanksi tetap dipaksakan
ü  Kedudukan semua manusia di depan hukum sama.
Kesimpulan:
Ø  Diantara keempat norma yang ada hanya norma hukum yang dapat berjalan, kerana memberikan sanksi yang tegas dan dapat melindungi kepentingan manusia
Ø  Kaedah hukum dan kaedah  sosial perbedaannnya terletak pada sanksi
Ø  Kaedah hukum merupakan peraturan hidup kemasyarakatan yang bersifat mengatur dan memaksa, yang berlakunya dipertahankan oleh alat-alat negara
Ø  Kaedah hukum berisi aturan abstrak dan pasif, artinya sebelum ada peristiwa yang sesuai dengan kaidah hukum tidak bisa berlaku, sehingga diperlukan rangsangan yaitu peristiwa kongkrit (das sein)
Ø  Untuk mengaktifkan das sein, maka diperlukan peristiwa hukum, sehingga das solen (pedoman yang seharusnya/normative) memerlukan das sein.
Wallahu a’lam

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua Insya Allah. Amin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar