Rabu, 19 September 2012

Hubungan Hukum Dan Kekuasaan


Salam Silaturrahmi........

v  Hukum ada karena diciptakan oleh kekuasaan yang sah yang dapat memberi/memaksa sanksi terhadap pelanggaran hukum dalam penguasa
v  Hukum tidak sempurna apabila tidak memiliki kekuasaan
v  Apabila hukum dan kekuasaan berdiri sendiri, maka akan bersifat insidental (tidak bisa bertahan lama)
v  Hukum tanpa kekuasaan tidak akan berdaya dan akan dilecehkan
v  Kekuasaan berguna apabila sesuai tujuan dalam kaidah hukum, karena apabila kekuasaan diluar kaidah hukum berarti hukum menjadi absolut (tidak terbatas)
v  Kekuatan Macht/power datang dari badan yang lebih tinggi, meskipun semua orang tidak dapat dipaksakan
v  Kekuatan merupakan kekuasaan bila sesuai dengan perasaaan hukum
v  Hukum berguna sebagai alat legitimasi, yaitu batasan minimal yang harus diterima
v  Kekuasaan dapat menjadi berwibawa apabila diakuai atau sebaliknyaUnsur kekuatan penting kaitannya dengan hukum karena doi samping taat banyak juga yang melanggar
v  Orang yang melanggar hukum diperlukan adanya power yang dapat memaksa mereka agar memaksa mereka untuk mentaati hukum dengan menerapkan sanksi.
Wallahu a’lam

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua Insya Allah. Amin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar