Salam
Silaturrahmi........
v
Hukum ada karena diciptakan oleh kekuasaan yang sah yang
dapat memberi/memaksa sanksi terhadap pelanggaran hukum dalam penguasa
v
Hukum tidak sempurna apabila tidak memiliki kekuasaan
v
Apabila hukum dan kekuasaan berdiri sendiri, maka akan
bersifat insidental (tidak bisa bertahan lama)
v
Hukum tanpa kekuasaan tidak akan berdaya dan akan
dilecehkan
v
Kekuasaan berguna apabila sesuai tujuan dalam kaidah
hukum, karena apabila kekuasaan diluar kaidah hukum berarti hukum menjadi
absolut (tidak terbatas)
v
Kekuatan Macht/power datang dari badan yang lebih tinggi,
meskipun semua orang tidak dapat dipaksakan
v
Kekuatan merupakan kekuasaan bila sesuai dengan perasaaan
hukum
v
Hukum berguna sebagai alat legitimasi, yaitu batasan
minimal yang harus diterima
v
Kekuasaan dapat menjadi berwibawa apabila diakuai atau
sebaliknyaUnsur kekuatan penting kaitannya dengan hukum karena doi samping taat
banyak juga yang melanggar
v
Orang yang melanggar hukum diperlukan adanya power yang
dapat memaksa mereka agar memaksa mereka untuk mentaati hukum dengan menerapkan
sanksi.
Wallahu a’lam
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua Insya
Allah. Amin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar