Salam
Silaturrahmi........
Dalam hukum Islam, bagi setiap mukallaf, yaitu orang
Muslim yang sudah dewasa, berakal (baligh), serta telah mendengar seruan agama,
diwajibkan mematuhi segala perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Dalam Islam hukum terbagi pada lima hal:
Pertama: Wajib
(Fardhu) ialah perintah yang mesti dikerjakan dengan ketentuan jika
perintah itu dipatuhi (dikerjakan) maka yang mengerjakannya mendapat pahala,
dan jika tidak dikerjakan maka ia berdosa. Wajib (Fardhu) terbagi kedalam dua
bagian :
1. Wajib (Fardhu) ‘Ain: yaitu kewajiban yang
dibebankan kepada setiap orang mukallaf. Artinya bila hanya sebagian orang
mukallaf saja mengerjakannya, sedangkan orang lain tidak mengerjakannya, maka
kewajiban tersebut tidak membebaskan beban orang yang tidak mengerjakannya. Ex.
Kewajiban shalat, berpuasa dan lain sebagainya.
2. Wajib (Fardhu) Khifayah: yaitu kewajiban yang
dibebankan kepada kelompok orang mukallaf. Artinya apabila ada salah seorang
dari orang mukallaf telah mengerjakan kewajiban yang dibebankan itu, maka orang
mukallaf yang lainnya yang tidak mengerjakan tidak berdosa. Akan tetapi apabila
tidak ada seorangpun yang mengerjakannya, maka seluruh orang mukallaf memikul
dosanya, karena terabainya kewajiban tersebut. Ex. Memandikan, mengakafi,
menshalati serta mengubur jenazah.
Kedua: Sunnat
ialah seruan yang kalau dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan
tidak berdosa. Sunanat juga terbagi kedalam dua hal:
1. Sunnat Muakkad: yaitu suatu anjuran yang kuat
untuk dikerjakan. Apabila anjuran itu tidak dilaksanakan tidak mendapat siksa,
tetapi tercela.
2. Sunnat Ghoiru Muakkad: yaitu anjuran bisa. Orang
yang melaksanakan anjuran semacam ini akan mendapat pahala dan yang
meninggalkannya tidak mendapat siksa serta tidak tercela sama sekali.
Ketiga: Haram
ialah suatu larangan keras. Apabila larangan itu ditinggalkan, maka orang yang
meninggalkannya akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan, orang yang
mengerjakannya berdosa dan mendapat siksa. Ex. Mendurhakai orang tua tau
berzinah.
Keempat: Makruh
ialah suatu larangan yang tidak keras. Apabila larangan itu ditinggalkan maka
orang yang meninggalkannya mendapat pahala dan apabila dikerjakan, maka orang
yang mengerjakannya tidak mendapat siksa. Ex. Memakan makanan yang berbau,
seperti bawang mentah dsb.
Kelima: Mubah
ialah sutau perbuatan yang apabila dikerjakan yang mengerjakan tidak mendapat
pahala dan apabila ditinggalkan orang yang meninggalkannya tidak berdosa. Wallahu
a’lam
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua Insya
Allah. Amin
Sumber bacaan: Pintar Ibadah
oleh Drs. H NH Rifa’i
Tidak ada komentar:
Posting Komentar