Salam
Silaturrahmi........
Dalam hidup bermasyarakat diperlukan suatu pedoman
bagaimana bertingkah laku agar tidak merugikan orang lain. Kaidah Sosial/Norma
merupakan patokan/alat ukur bertingkah laku dalam masyarakat. Pada hakekatnya
merupakan perumusan suatu pandangan mengenai prillaku yang seharusnya dilakukan
atau tidak dilakukan, yang dilarang/diperintahkan.
Kaedah sosial terbagi lima bagian yang masing-masing
bagian tersebut tergantung dimana menempatkannya.
1. Norma kepercayaan/agama
ü
Bersumber pada Tuhan
ü
Ditujukan untuk orang yang beriman yakni sikap batin
manusia
ü
Yang memberi sanksi adalah Tuhan
ü
Tujuannya untuk penyempurnaan diri manusia
ü
Berisi kewajiban/membebani kewajiban dan hak sebagai
hamba
2. Norma Kesusilaan
ü
Berhubungan dengan manusia sebagai individu karena
menyangkut kehidupan berbagai manusia
ü
Bersumber dari diri pribagi manusia yang paling dalam dan
bersih
ü
Ditujukan kepada umat manusia agar terbentuk kebaikan
akhlak pribadi guna penyempurnaan manusia dan melarang manusia melakukan
perbuatan jahat
ü
Daya kerjanya membebani manusia dengan kewajiban tetapi
kurang tegas sehingga menusia sering menyimpang
ü
Sifatnya otonom ditujukan kepada sikap batin manusia
3. Norma Sopan Santun
ü
Sumbernya dari masyarakat dan didasarkan atas kepatutan
dan kepantasan dalam masyarakat
ü
Ditujukan kepada sikap lahir manusia
ü
Menyentuh kehidupan bersama
ü
Sifatnya heteronom yaitu, kekuasaan berasal dari luar
2. Norma Hukum
ü
Berasal dari lembaga yang berwenang, sifatnya formal
ü
Tujuannya untuk ketertiban dan kedamaian masyarakat
ü
Ditujukan kepada sikap lahir manusia
ü
Sanksi datang dari lembaga resmi
ü
Membebani kewajiban dan memberikan hak
ü
Bersifat normative, atributif, imperatif
ü
Meski tidak suka sanksi tetap dipaksakan
ü
Kedudukan semua manusia di depan hukum sama.
Kesimpulan:
Ø
Diantara keempat norma yang ada hanya norma hukum yang
dapat berjalan, kerana memberikan sanksi yang tegas dan dapat melindungi
kepentingan manusia
Ø
Kaedah hukum dan kaedah
sosial perbedaannnya terletak pada sanksi
Ø
Kaedah hukum merupakan peraturan hidup kemasyarakatan
yang bersifat mengatur dan memaksa, yang berlakunya dipertahankan oleh
alat-alat negara
Ø
Kaedah hukum berisi aturan abstrak dan pasif, artinya
sebelum ada peristiwa yang sesuai dengan kaidah hukum tidak bisa berlaku,
sehingga diperlukan rangsangan yaitu peristiwa kongkrit (das sein)
Ø
Untuk mengaktifkan das sein, maka diperlukan peristiwa
hukum, sehingga das solen (pedoman yang seharusnya/normative) memerlukan das
sein.
Wallahu a’lam
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua Insya
Allah. Amin