Jumat, 02 November 2012

Tujuan Hukum



Salam Silaturrahmi........

Tujuan hukum menurut mereka adalah
1.  Van Apeldorn
       Hukum digunakan untuk mengatur masyarakat secara tertib dan damai dengan cara melindungi kepentingan hukum manusia agar terpenuhi. Yang dilindungi antara lain: harta benda, kehormatan dan kemerdekaan.
2.  Bellefroit
Hukum harus memenuhi dua tujuan yaitu, keadilan dan pemanfaatan
3.  Utrecht
Hukum menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia
4.  Bentham
       Hukum bertujuan mewujudkan semata-mata yang berfaedah saja, jadi hukum bertujuan menjamin kebahagiaan sebesar-besarnya dan bagi seorang sebanyak-banyaknya
5.  Van Khan
       Hukum untuk menjaga kepentingan manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu
Wallahu a’lam

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua Insya Allah. Amin
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar