Salam
Silaturrahmi........
Tujuan hukum menurut mereka adalah
1. Van Apeldorn
Hukum digunakan untuk mengatur masyarakat
secara tertib dan damai dengan cara melindungi kepentingan hukum manusia agar
terpenuhi. Yang dilindungi antara lain: harta benda, kehormatan dan
kemerdekaan.
2. Bellefroit
Hukum harus memenuhi
dua tujuan yaitu, keadilan dan pemanfaatan
3. Utrecht
Hukum menjamin adanya
kepastian hukum dalam pergaulan manusia
4. Bentham
Hukum bertujuan mewujudkan semata-mata
yang berfaedah saja, jadi hukum bertujuan menjamin kebahagiaan sebesar-besarnya
dan bagi seorang sebanyak-banyaknya
5. Van Khan
Hukum untuk menjaga kepentingan manusia
supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu
Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar