Kamis, 08 November 2012

Teori-Teori Tujuan Hukum


Salam Silaturrahmi........

Diciptakannya hukum pasti mempunyai suatu tujuan, tetapi tujuan tersebut terangkum terlebih dahulu dalam sebuah teori yang kemudian teori tersebut dapat direalisasikan,
1.  Teori Etis
       Hukum semata-mata bertujuan untuk keadilan, isis hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis (patut), tentang yang adil dan tidak adil.menurut Van Apeldron teori ini berat sebelah, karena ia melebih-lebihkan kadar keadilan hukum, sebab ia tidak cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya.
       Keadilan meliputi 2 hal yang menyangkut hakekat keadilan, isi/norma untuk berbuat secara kongkrit dalam keadaan tertentu. Hakekat keadilan itu adalah penilaian terhadap suatu perlakuan/tindakan dengan mengkajinya dengan sutu norma yang menutut pandangan subyektif melebihi norma-norma lain, yaitu pihak yang memperlakukan dan pihak yang menerima perlakuan.
       Pada umumnya keadilan merupakan penilaian yang hanya dilihat dari pihak yang menerima perlakuan saja, jadi umumnya hanya ditinjau dari satu pihak saja. Dalan hal ini jarang dipikirkan apakah pihak yang melakukan tindakan/kebijaksanaan tidak dapat menuntut (pihak yeng memeberi) itu dinilai adil, sehingga isi keadilan sukar memebrikan batasan.
    Seorang filosof Yunani Aristoteles membedakan 2 macam keadilan:
    a.  Keadilan Distributif (Justitia Distributif)
              Menuntut bahwa setiap orang mendapat apa yang menjadi haknya “Suum Cuique Tribuere (To Each His Owen)”. Jatah/pembagian tidak sama, bentuknya, setiap orang tergantung jasa kemampuan pendidikan, sehingga disebut keadilan proporsional. Keadilan distributif merupakan tugas pemerintah terhadap warganya menentukan apa yang dituntut orlah warganya. Ini juga merupakan kewajiban pembentuk undang-undang artinya adalah yang dituntut keseimbangan bukan kesamaan.
    b.  Keadilan Komutatif (Justitia Comutativa)
              Memberikan pada setiap orang sama banyaknya. Dalam masyarakat keadilan kamutatif merupakan kewajiban setiap orang terhadap sesamanya. Dalam hal ini yang dituntut adalah kesamaan. Dikatakan adil apabila setiap orang diperlakukan sama tanpa memandang kedudukan pangkat dan sebagainya. Keadilan komutatif merupakan urusan hakim, karena hakimlah yang memutuskan hukuman harus adil.
2.  Teori Utility
Penganut teori ini yang terkenal adalah Jeremy Bentham. Menurut teori ini Hukum menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah sebanyak-banyaknya “The Greates Good Of The Greatest Number”. Pada hakekatnya tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan dan kebahagiaan dengan terbesar bagi sejumlah orang yang tebanyak.
3.  Teori Campuran
Hukum bertujuan selain memperoleh keadilan juga memperoleh kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang seluas-luasnya. Subekti berpendapat bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyaknya dalam mengabdi pada tujuan negara dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban. Penganut yang terkenal dari teori ini adalah Bellefroid, Van Apeldoorn, dll.
Wallahu a’lam

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua Insya Allah. Amin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar