Salam
Silaturrahmi........
Diciptakannya hukum pasti mempunyai suatu tujuan, tetapi
tujuan tersebut terangkum terlebih dahulu dalam sebuah teori yang kemudian
teori tersebut dapat direalisasikan,
1. Teori Etis
Hukum semata-mata bertujuan untuk
keadilan, isis hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis (patut), tentang
yang adil dan tidak adil.menurut Van Apeldron teori ini berat sebelah, karena
ia melebih-lebihkan kadar keadilan hukum, sebab ia tidak cukup memperhatikan
keadaan yang sebenarnya.
Keadilan meliputi 2 hal yang menyangkut
hakekat keadilan, isi/norma untuk berbuat secara kongkrit dalam keadaan
tertentu. Hakekat keadilan itu adalah penilaian terhadap suatu
perlakuan/tindakan dengan mengkajinya dengan sutu norma yang menutut pandangan
subyektif melebihi norma-norma lain, yaitu pihak yang memperlakukan dan pihak
yang menerima perlakuan.
Pada umumnya keadilan merupakan penilaian
yang hanya dilihat dari pihak yang menerima perlakuan saja, jadi umumnya hanya
ditinjau dari satu pihak saja. Dalan hal ini jarang dipikirkan apakah pihak
yang melakukan tindakan/kebijaksanaan tidak dapat menuntut (pihak yeng
memeberi) itu dinilai adil, sehingga isi keadilan sukar memebrikan batasan.
Seorang filosof Yunani Aristoteles membedakan
2 macam keadilan:
a. Keadilan Distributif (Justitia Distributif)
Menuntut bahwa setiap
orang mendapat apa yang menjadi haknya “Suum Cuique Tribuere (To Each His
Owen)”. Jatah/pembagian tidak sama, bentuknya, setiap orang tergantung jasa
kemampuan pendidikan, sehingga disebut keadilan proporsional. Keadilan
distributif merupakan tugas pemerintah terhadap warganya menentukan apa yang
dituntut orlah warganya. Ini juga merupakan kewajiban pembentuk undang-undang
artinya adalah yang dituntut keseimbangan bukan kesamaan.
b. Keadilan Komutatif (Justitia Comutativa)
Memberikan pada setiap
orang sama banyaknya. Dalam masyarakat keadilan kamutatif merupakan kewajiban
setiap orang terhadap sesamanya. Dalam hal ini yang dituntut adalah kesamaan.
Dikatakan adil apabila setiap orang diperlakukan sama tanpa memandang kedudukan
pangkat dan sebagainya. Keadilan komutatif merupakan urusan hakim, karena
hakimlah yang memutuskan hukuman harus adil.
2. Teori Utility
Penganut teori ini
yang terkenal adalah Jeremy Bentham. Menurut teori ini Hukum menjamin
kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah sebanyak-banyaknya “The
Greates Good Of The Greatest Number”. Pada hakekatnya tujuan hukum adalah
manfaat dalam menghasilkan kesenangan dan kebahagiaan dengan terbesar bagi
sejumlah orang yang tebanyak.
3. Teori Campuran
Hukum bertujuan selain
memperoleh keadilan juga memperoleh kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi
masyarakat yang seluas-luasnya. Subekti berpendapat bahwa hukum itu mengabdi
pada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyaknya
dalam mengabdi pada tujuan negara dengan menyelenggarakan keadilan dan
ketertiban. Penganut yang terkenal dari teori ini adalah Bellefroid, Van
Apeldoorn, dll.
Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar