Kamis, 08 November 2012

Akuilah Kelemahan dan Kehinaan Dirimu. Niscaya Allah Akan Membantumu


Sadarilah akan sifat-sifat (kekurangan)-mu, niscaya Allah akan membantumu dengan (kesempurnaan) sifat-sifat-Nya. Akuliah kehinaan dirimu di hadapan Allah, niscaya Allah akan membantumu dengan kemuliaan-Nya. Akuilah semua ketidakberdayaanmu niscaya Allah akan membantu dengan kekuasaan-Nya. Dan akuilah kelemahanmu niscaya Allah akan membantumu dengan kekuatan-Nya.

(Petuah ke-154,Kitab Al Hikam, Petuah-petuah Agung Sang Guru, Syaikh Ibn ‘Atha’illah as-Sakandari, Khatulistiwa Press 2010)
 

Teori-Teori Tujuan Hukum


Salam Silaturrahmi........

Diciptakannya hukum pasti mempunyai suatu tujuan, tetapi tujuan tersebut terangkum terlebih dahulu dalam sebuah teori yang kemudian teori tersebut dapat direalisasikan,
1.  Teori Etis
       Hukum semata-mata bertujuan untuk keadilan, isis hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis (patut), tentang yang adil dan tidak adil.menurut Van Apeldron teori ini berat sebelah, karena ia melebih-lebihkan kadar keadilan hukum, sebab ia tidak cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya.
       Keadilan meliputi 2 hal yang menyangkut hakekat keadilan, isi/norma untuk berbuat secara kongkrit dalam keadaan tertentu. Hakekat keadilan itu adalah penilaian terhadap suatu perlakuan/tindakan dengan mengkajinya dengan sutu norma yang menutut pandangan subyektif melebihi norma-norma lain, yaitu pihak yang memperlakukan dan pihak yang menerima perlakuan.
       Pada umumnya keadilan merupakan penilaian yang hanya dilihat dari pihak yang menerima perlakuan saja, jadi umumnya hanya ditinjau dari satu pihak saja. Dalan hal ini jarang dipikirkan apakah pihak yang melakukan tindakan/kebijaksanaan tidak dapat menuntut (pihak yeng memeberi) itu dinilai adil, sehingga isi keadilan sukar memebrikan batasan.
    Seorang filosof Yunani Aristoteles membedakan 2 macam keadilan:
    a.  Keadilan Distributif (Justitia Distributif)
              Menuntut bahwa setiap orang mendapat apa yang menjadi haknya “Suum Cuique Tribuere (To Each His Owen)”. Jatah/pembagian tidak sama, bentuknya, setiap orang tergantung jasa kemampuan pendidikan, sehingga disebut keadilan proporsional. Keadilan distributif merupakan tugas pemerintah terhadap warganya menentukan apa yang dituntut orlah warganya. Ini juga merupakan kewajiban pembentuk undang-undang artinya adalah yang dituntut keseimbangan bukan kesamaan.
    b.  Keadilan Komutatif (Justitia Comutativa)
              Memberikan pada setiap orang sama banyaknya. Dalam masyarakat keadilan kamutatif merupakan kewajiban setiap orang terhadap sesamanya. Dalam hal ini yang dituntut adalah kesamaan. Dikatakan adil apabila setiap orang diperlakukan sama tanpa memandang kedudukan pangkat dan sebagainya. Keadilan komutatif merupakan urusan hakim, karena hakimlah yang memutuskan hukuman harus adil.
2.  Teori Utility
Penganut teori ini yang terkenal adalah Jeremy Bentham. Menurut teori ini Hukum menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah sebanyak-banyaknya “The Greates Good Of The Greatest Number”. Pada hakekatnya tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan dan kebahagiaan dengan terbesar bagi sejumlah orang yang tebanyak.
3.  Teori Campuran
Hukum bertujuan selain memperoleh keadilan juga memperoleh kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang seluas-luasnya. Subekti berpendapat bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyaknya dalam mengabdi pada tujuan negara dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban. Penganut yang terkenal dari teori ini adalah Bellefroid, Van Apeldoorn, dll.
Wallahu a’lam

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua Insya Allah. Amin

Jumat, 02 November 2012

Rantai Kewajiban Untuk Menggiring Hamba Kepada-Nya


Allah Mahamengetahui tentang kemalasan hamba-Nya dalam berhubungan dengan-Nya, sehingga Dia menjadikan ketaatan kepada-Nya sebagai kewajiban mereka. Lalu Allah menggiring mereka kepada ketaatan dengan rantai kewajiban. Rabbmu kagum dengan orang-orang yang digiring ke surga dengan menggunakan rantai tersebut

(Kitab Al Hikam, Petuah-petuah Agung Sang Guru, Syaikh Ibn ‘Atha’illah as-Sakandari, Khatulistiwa Press 2010)

Jangan Berputus Asa Atas Amalan Yang Ditolak



Janganlah berputus asa atas tidak diterimanya suatu amal yang hatimu tidak hadir (saat melakukan amal itu). Boleh jadi Allah menerima suatu amalan, meskipun buahnya tidak dapat engkau petik (merasakan) seketika itu juga.

(Petua Ke 190, Kitab Al Hikam, Petuah-petuah Agung Sang Guru, Syaikh Ibn ‘Atha’illah as-Sakandari, Khatulistiwa Press 2010)

Tujuan Hukum



Salam Silaturrahmi........

Tujuan hukum menurut mereka adalah
1.  Van Apeldorn
       Hukum digunakan untuk mengatur masyarakat secara tertib dan damai dengan cara melindungi kepentingan hukum manusia agar terpenuhi. Yang dilindungi antara lain: harta benda, kehormatan dan kemerdekaan.
2.  Bellefroit
Hukum harus memenuhi dua tujuan yaitu, keadilan dan pemanfaatan
3.  Utrecht
Hukum menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia
4.  Bentham
       Hukum bertujuan mewujudkan semata-mata yang berfaedah saja, jadi hukum bertujuan menjamin kebahagiaan sebesar-besarnya dan bagi seorang sebanyak-banyaknya
5.  Van Khan
       Hukum untuk menjaga kepentingan manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu
Wallahu a’lam

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua Insya Allah. Amin