Tampilkan postingan dengan label Artikel Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 November 2012

Teori-Teori Tujuan Hukum


Salam Silaturrahmi........

Diciptakannya hukum pasti mempunyai suatu tujuan, tetapi tujuan tersebut terangkum terlebih dahulu dalam sebuah teori yang kemudian teori tersebut dapat direalisasikan,
1.  Teori Etis
       Hukum semata-mata bertujuan untuk keadilan, isis hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis (patut), tentang yang adil dan tidak adil.menurut Van Apeldron teori ini berat sebelah, karena ia melebih-lebihkan kadar keadilan hukum, sebab ia tidak cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya.
       Keadilan meliputi 2 hal yang menyangkut hakekat keadilan, isi/norma untuk berbuat secara kongkrit dalam keadaan tertentu. Hakekat keadilan itu adalah penilaian terhadap suatu perlakuan/tindakan dengan mengkajinya dengan sutu norma yang menutut pandangan subyektif melebihi norma-norma lain, yaitu pihak yang memperlakukan dan pihak yang menerima perlakuan.
       Pada umumnya keadilan merupakan penilaian yang hanya dilihat dari pihak yang menerima perlakuan saja, jadi umumnya hanya ditinjau dari satu pihak saja. Dalan hal ini jarang dipikirkan apakah pihak yang melakukan tindakan/kebijaksanaan tidak dapat menuntut (pihak yeng memeberi) itu dinilai adil, sehingga isi keadilan sukar memebrikan batasan.
    Seorang filosof Yunani Aristoteles membedakan 2 macam keadilan:
    a.  Keadilan Distributif (Justitia Distributif)
              Menuntut bahwa setiap orang mendapat apa yang menjadi haknya “Suum Cuique Tribuere (To Each His Owen)”. Jatah/pembagian tidak sama, bentuknya, setiap orang tergantung jasa kemampuan pendidikan, sehingga disebut keadilan proporsional. Keadilan distributif merupakan tugas pemerintah terhadap warganya menentukan apa yang dituntut orlah warganya. Ini juga merupakan kewajiban pembentuk undang-undang artinya adalah yang dituntut keseimbangan bukan kesamaan.
    b.  Keadilan Komutatif (Justitia Comutativa)
              Memberikan pada setiap orang sama banyaknya. Dalam masyarakat keadilan kamutatif merupakan kewajiban setiap orang terhadap sesamanya. Dalam hal ini yang dituntut adalah kesamaan. Dikatakan adil apabila setiap orang diperlakukan sama tanpa memandang kedudukan pangkat dan sebagainya. Keadilan komutatif merupakan urusan hakim, karena hakimlah yang memutuskan hukuman harus adil.
2.  Teori Utility
Penganut teori ini yang terkenal adalah Jeremy Bentham. Menurut teori ini Hukum menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah sebanyak-banyaknya “The Greates Good Of The Greatest Number”. Pada hakekatnya tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan dan kebahagiaan dengan terbesar bagi sejumlah orang yang tebanyak.
3.  Teori Campuran
Hukum bertujuan selain memperoleh keadilan juga memperoleh kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang seluas-luasnya. Subekti berpendapat bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyaknya dalam mengabdi pada tujuan negara dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban. Penganut yang terkenal dari teori ini adalah Bellefroid, Van Apeldoorn, dll.
Wallahu a’lam

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua Insya Allah. Amin

Jumat, 02 November 2012

Tujuan Hukum



Salam Silaturrahmi........

Tujuan hukum menurut mereka adalah
1.  Van Apeldorn
       Hukum digunakan untuk mengatur masyarakat secara tertib dan damai dengan cara melindungi kepentingan hukum manusia agar terpenuhi. Yang dilindungi antara lain: harta benda, kehormatan dan kemerdekaan.
2.  Bellefroit
Hukum harus memenuhi dua tujuan yaitu, keadilan dan pemanfaatan
3.  Utrecht
Hukum menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia
4.  Bentham
       Hukum bertujuan mewujudkan semata-mata yang berfaedah saja, jadi hukum bertujuan menjamin kebahagiaan sebesar-besarnya dan bagi seorang sebanyak-banyaknya
5.  Van Khan
       Hukum untuk menjaga kepentingan manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu
Wallahu a’lam

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua Insya Allah. Amin
 

Minggu, 21 Oktober 2012

Metode Pendekatan Hukum


Salam Silaturrahmi........

Metode pendekatan hukum terbagi kedalam enam metode yakni:
1.  Metode Idealis
       Berititik tolak pada suatu pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu, yaitu keadilan
2.  Metode Normatif Analisis
Melihat hukum sebagai suatu aturan yang abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga yang benar-benar otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri, terlepas dari hal-hal lain yang berkaitan dengan peraturan-peraturan.
3.  Metode Sosiologis
Bertitik tolak dari pandangan yang melihat hukum sebagai alat pengatur masyarakat (as tool engenering social)
4.  Metode Historis
       Metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukum itu sendiri
5.  Metode Sistematis
       Metode yang mempelajari hukum dengan cara melihat hukum sebagai satu system yang terdiri dari sub-sub system. Misalnya: hukum pidana, perdata, HTN.ilmu pengetahuan hukum dengan cara seperti ini disebut, systematiche rechtsweten schap.
6.  Metode Komparatif
       Metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan antara tata hukum yang berlaku di suatu negara tertentu dengan tata huukum yang berlaku di di negara lain baik di masa sekarang atau lampau.
Wallahu a’lam

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua Insya Allah. Amin

Rabu, 19 September 2012

Hubungan Hukum Dan Kekuasaan


Salam Silaturrahmi........

v  Hukum ada karena diciptakan oleh kekuasaan yang sah yang dapat memberi/memaksa sanksi terhadap pelanggaran hukum dalam penguasa
v  Hukum tidak sempurna apabila tidak memiliki kekuasaan
v  Apabila hukum dan kekuasaan berdiri sendiri, maka akan bersifat insidental (tidak bisa bertahan lama)
v  Hukum tanpa kekuasaan tidak akan berdaya dan akan dilecehkan
v  Kekuasaan berguna apabila sesuai tujuan dalam kaidah hukum, karena apabila kekuasaan diluar kaidah hukum berarti hukum menjadi absolut (tidak terbatas)
v  Kekuatan Macht/power datang dari badan yang lebih tinggi, meskipun semua orang tidak dapat dipaksakan
v  Kekuatan merupakan kekuasaan bila sesuai dengan perasaaan hukum
v  Hukum berguna sebagai alat legitimasi, yaitu batasan minimal yang harus diterima
v  Kekuasaan dapat menjadi berwibawa apabila diakuai atau sebaliknyaUnsur kekuatan penting kaitannya dengan hukum karena doi samping taat banyak juga yang melanggar
v  Orang yang melanggar hukum diperlukan adanya power yang dapat memaksa mereka agar memaksa mereka untuk mentaati hukum dengan menerapkan sanksi.
Wallahu a’lam

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua Insya Allah. Amin