Minggu, 21 Oktober 2012

Metode Pendekatan Hukum


Salam Silaturrahmi........

Metode pendekatan hukum terbagi kedalam enam metode yakni:
1.  Metode Idealis
       Berititik tolak pada suatu pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu, yaitu keadilan
2.  Metode Normatif Analisis
Melihat hukum sebagai suatu aturan yang abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga yang benar-benar otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri, terlepas dari hal-hal lain yang berkaitan dengan peraturan-peraturan.
3.  Metode Sosiologis
Bertitik tolak dari pandangan yang melihat hukum sebagai alat pengatur masyarakat (as tool engenering social)
4.  Metode Historis
       Metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukum itu sendiri
5.  Metode Sistematis
       Metode yang mempelajari hukum dengan cara melihat hukum sebagai satu system yang terdiri dari sub-sub system. Misalnya: hukum pidana, perdata, HTN.ilmu pengetahuan hukum dengan cara seperti ini disebut, systematiche rechtsweten schap.
6.  Metode Komparatif
       Metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan antara tata hukum yang berlaku di suatu negara tertentu dengan tata huukum yang berlaku di di negara lain baik di masa sekarang atau lampau.
Wallahu a’lam

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua Insya Allah. Amin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar