Salam
Silaturrahmi........
Metode pendekatan hukum terbagi kedalam enam metode yakni:
1. Metode Idealis
Berititik tolak pada suatu pandangan
bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu, yaitu keadilan
2. Metode Normatif Analisis
Melihat hukum sebagai
suatu aturan yang abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga yang
benar-benar otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri, terlepas
dari hal-hal lain yang berkaitan dengan peraturan-peraturan.
3. Metode Sosiologis
Bertitik tolak dari
pandangan yang melihat hukum sebagai alat pengatur masyarakat (as tool
engenering social)
4. Metode Historis
Metode yang mempelajari hukum dengan
melihat sejarah hukum itu sendiri
5. Metode Sistematis
Metode yang mempelajari hukum dengan cara
melihat hukum sebagai satu system yang terdiri dari sub-sub system. Misalnya:
hukum pidana, perdata, HTN.ilmu pengetahuan hukum dengan cara seperti ini
disebut, systematiche rechtsweten schap.
6. Metode Komparatif
Metode yang mempelajari hukum dengan
membandingkan antara tata hukum yang berlaku di suatu negara tertentu dengan
tata huukum yang berlaku di di negara lain baik di masa sekarang atau lampau.
Wallahu a’lam
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua Insya
Allah. Amin